Jun 26, 2009

Umar Manik : Persahabatan Umar Manik dengan Kera

Persahabatan Umar Manik dengan Kera
Oleh : Ahmad Arif

Pukul sepuluh pagi di Hutan Lindung Sibatu Loting, Sibaganding, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sekitar delapan kilometer dari Parapat, Danau Toba. Umar Manik meniup tanduk kerbau. Tiba-tiba pekik ramai binatang menyahut dan perlahan ratusan kera mendatangi.

Ayo makan, makan...,kata Umar, menyodorkan pisang. Seekor kera besar merebut pisang yang tengah dimakan kera yang lebih kecil.

Kera besar yang dia panggil Bruno memang terlihat sangat berkuasa. ”Inilah hukum rimba. Saya tak ingin ikut campur, tak ingin menjinakkan, agar kera-kera itu tidak mudah ditangkap orang, kata Umar (49).

Seperti biasa, Umar meminta dengan halus kepada pengunjung Stasiun 23, pusat konservasi monyet yang dirintisnya sejak tahun 1986, untuk membeli pisang. Dari hasil menjual pisang itu, Umar menghidupi istri, anak, dan ratusan monyet di sana. Namun, beberapa tahun terakhir jumlah pengunjung kian sepi. Umar terpaksa menjual tanahnya di desa dan berutang untuk memberi makan monyet yang telah menjadi bagian keluarganya itu.

Di sisi lain, hutan habitat monyet kian rusak. Karena kekurangan makan, sebagian monyet itu mengemis kepada pengendara yang lewat di jalan raya sehingga banyak yang tewas tergilas kendaraan.

Menurut Umar, di Sibaganding dulu terdapat lima jenis monyet, yaitu kera, beruk, lutung, siamang, dan simpai. Sekarang yang tersisa hanya kera dan beruk. ”Kalau banyak monyet mati di jalanan, yang salah Umar Manik karena miskin sehingga tak mampu memberi makan,” kata Umar.

Sepinya pengunjung mulai terjadi setelah ada retribusi. ”Sejak awal Mei 1996 banyak pengunjung tak mau lagi membeli pisang karena sudah dikutip Rp 2.000 per orang untuk biaya masuk oleh sebuah yayasan atas izin Pemerintah Daerah Simalungun. Anehnya, hasil pungutan itu tidak jelas dikemanakan,” katanya.

Umar pernah menentang pengutipan ini selama bertahun-tahun dan akibatnya dia mendapat berbagai teror mental dan fisik.

Sudah 19 tahun

Sudah 19 tahun Umar tinggal bersama dan memberi makan ratusan kera di Sibaganding. Rumah seluas 7 x 7 meter yang dia tinggali bersama istri dan satu anak balitanya hanya terdiri atas teras berhias kursi kayu, satu ruang tidur dengan dua ranjang, dan dapur berisi piring dan gelas plastik.

Lingkungan yang membuat Umar betah: sejuknya udara pegunungan dan ratusan monyet sahabat mereka. Sayang, sungai persis di depan rumah mengering karena airnya diambil oleh hotel di bagian atas sungai.

Lahir di Desa Mariah Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, anak kelima dari delapan bersaudara itu menjadi yatim pada usia sembilan tahun dan putus sekolah dasar saat kelas III. Dua tahun kemudian ia dan ibunya, Emasa br Lumban Siantar, pindah ke Desa Sibaganding.

Umar sempat merantau menjadi buruh bangunan dan jalan. Tahun 1976 dia pulang ke desa dan tujuh tahun bekerja menjaga keamanan di salah satu hotel di Sibaganding, tetapi dipecat karena tidak memiliki ijazah SLTA.

Umar kemudian tinggal di pondok kecil di tengah hutan Sibaganding dan mencoba bercocok tanam, tetapi tanamannya dirusak hewan di sana. Dia lalu bertekad mengusir mereka, terutama kera.

Namun, suatu malam Umar mimpi didatangi sosok yang mengatakan dia tidak berhak menyakiti hewan di situ karena mereka lebih dulu ada. Bila ingin memanggil kera, Umar dianjurkan meniup tanduk kerbau.

Kemampuan Umar memanggil kera membuat hutan Sibaganding terkenal. Pangeran Bernhard, pendiri World Wide Fund for Nature, berkunjung pada Maret 1996 untuk melihat kebolehan Umar memanggil ratusan monyet sahabatnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang melihat peluang bisnis di situ menggandeng pihak swasta. Umar dituding menggunakan lahan negara untuk usaha. Hutan ini memang bukan milik saya, tetapi saya sudah lama di sini tanpa merusak. Bahkan, saya ikut menjaga hewan. Kenapa setelah kawasan ini terkenal, pemerintah mau mengambil begitu saja, kata Umar.

Umar dipukuli. Istri pertamanya lari karena tak tahan. Terakhir, gubuk mereka dirobohkan. Umar tetap bertahan bersama monyetnya.

Perlawanan Umar didengar Lembaga Bantuan Hukum Medan yang kemudian mendampinginya. Tahun 1998 Umar memenangi kasusnya di pengadilan dan diberi hak mengelola kawasan perlindungan monyet asal pemerintah tetap bisa memungut retribusi masuk.

Umar tak punya pilihan lain. Berdasarkan surat perjanjian, 60 persen hasil retribusi untuk Pemkab Simalungun dan 40 persen untuk pemeliharaan kawasan perlindungan monyet. Namun, sejak ditetapkannya retribusi, baru dua tahun ini kami mendapat bagian. Itu pun jumlahnya paling-paling Rp 15.000 per bulan. Untuk membeli makan monyet sehari pun tidak cukup, katanya.

Sumber : Kompas, Rabu, 13 Juli 2005

0 comments:

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Newspaper Template Copyright by bukan tokoh indonesia | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks