Jun 25, 2009

Tri Satya Putri Naipospos Hutabarat : Perjuangan Melawan Flu Burung

Perjuangan Melawan Flu Burung
Oleh: Agnes Aristiarini

Hari-hari ini Drh Tri Satya Putri Naipospos Hutabarat PhD (51) kembali sibuk. Minggu (18/9) pagi, ketika kebanyakan orang masih menikmati hari libur dengan bergelung di tempat tidur, ia sudah sibuk rapat. Siang hari, telepon genggamnya tak berhenti berbunyi. Minggu malam, ia rapat maraton di Kantor Menko Kesra.

Sungguh, kasus flu burung yang September ini telah merenggut nyawa satu korban lagi, membuat ia jadi supersibuk. Jangankan aerobik, hobinya menyanyi juga terabaikan. Maklumlah, Tata begitu ia dipanggil adalah Direktur Kesehatan Hewan di Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian.

Andai saja waktu bisa diputar. Tahun 2003, ketika sudah banyak ayam mati dalam tempo beberapa bulan tanpa ada kejelasan, sebenarnya Tata sebagai dokter hewan lulusan Institut Pertanian Bogor (1979) sudah merasa bahwa flu burung telah menular ke Indonesia.

Namun, sulit sekali bagi pemerintah membukanya. Saat itu, tekanan industri perunggasan yang khawatir tingkat konsumsi telur dan daging ayam menurun amatlah besar.

Sebagai negara yang baru mulai bangkit dari krisis, gangguan terhadap perekonomian mati-matian dihindari tanpa menimbang dampak lebih panjang. Maka, ketika akhirnya pengakuan terhadap kasus flu burung muncul, sebenarnya penanganan sudah terlambat enam bulan.

Secara profesi, saya kadang suka merasa salah melihat dampaknya sekarang. Tetapi, kalau secara pribadi tidak karena saya tidak terkait langsung. Saat itu saya masih Direktur Pengembangan Peternakan, katanya.

Telanjur meluas

Tata memang baru diangkat jadi Direktur Kesehatan Hewan pada 24 Desember 2003, yang membuat ia harus bergelut dengan semua dampak itu. Tiap hari rapat dan pulang menjelang tengah malam. Situasinya gawat karena sudah telanjur melebar. Kalau semula hanya di dua kabupaten, kini tidak satu pun kabupaten di Jawa yang bisa mengklaim bebas flu burung.

Sepanjang 2004 situasinya cheos, penuh trial and error dan semua pihak cari selamat. Itu betul-betul ujian dari segi teknis dan administratif, ujar master filosofi bidang epidemiologi dan ekonomi veteriner dari Reading University, Inggris, ini.

Belum lagi urusan dana. Dari anggaran penanggulangan flu burung yang disetujui DPR Rp 212 miliar, hanya turun Rp 84,6 miliar. Orang bilang dikorupsi, padahal cuma itu yang ada. Itulah yang dipakai mengatur, memperbaiki sistem, menyiapkan vaksin, paparnya.

Tahun 2005, ketika terjadi kasus Iwan Siswara Rafei sebagai korban manusia pertama flu burung di Indonesia, DPR menyetujui lagi dana Rp 134 miliar. Dana itu kini juga belum turun. Kalaupun turun, belum tentu keluar semua, kata Tata.

Padahal, pertengahan Desember 2005 semua upaya penanggulangan harus selesai. Dalam waktu tak lebih dari 2,5 bulan, kondisi ini jadi dilema karena dana tak ada sementara pemerintah harus menyediakan desinfektan, vaksin, dan sebagainya. Belum lagi kalau harus mengikuti aturan tender yang bisa makan waktu satu bulan.

Dalam situasi kedaruratan, antara teori dan kenyataan sering tidak nyambung. Ini menyulitkan karena tuduhannya bisa macam-macam, ujar Tata yang doktornya diperoleh di Massey University, Selandia Baru (1996).

Apa yang dipercaya sebagai kaidah, misalnya tata cara prosedur pemberantasan penyakit, juga tidak selalu bisa berjalan mulus kalau sudah berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Ada banyak faktor lain yang terlibat: politik, ekonomi, sosial.

Karena itu dibutuhkan orang yang bisa mengambil keputusan cepat dengan mempertimbangkan itu semua, tambahnya.

Penanganan ke depan

Dengan kondisi Indonesia yang sangat khas: pola peternakan yang tidak semua dikandangkan, pencampuran ternak ayam dengan non-unggas, hingga belum dipraktikkannya biosecurity secara merata di semua lini peternakan, penanggulangan penyebaran flu burung bakal menjadi perjuangan panjang.

Pemusnahan massal (stamping out) seperti yang dilakukan negara maju tidak mempan di Indonesia karena banyak peternakan ayam kampung yang dibiarkan berkeliaran.

Belum lagi UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dipakai sebagai landasan hukum, yang sangat ketinggalan zaman.

UU tersebut sangat umum, tak ada sanksi pidana maupun administratif yang bisa jadi landasan hukum. Misalnya untuk menjerakan peternak yang menjual ternak sakit, jelas istri Parlindungan Hutabarat ini.

Dengan situasi begini, maka yang sekarang bisa dilakukan adalah meningkatkan kesadaran para kepala pemerintahan daerah, terutama untuk menggalakkan vaksinasi, biosecurity, deteksi dini, dan pelaporan.

Kenyataannya, masih ada kabupaten/kota yang sama sekali tidak punya dokter hewan. Atau ada dokter hewan tapi tidak dihargai keberadaannya. Padahal, peran mereka strategis untuk menjaga hewan dan produknya agar tidak menularkan penyakit kata pencinta anjing ini.

Sumber : Kompas, Selasa, 20 September 2005

0 comments:

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Newspaper Template Copyright by bukan tokoh indonesia | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks