Jun 18, 2009

Ade Suherlin : Ade, Benteng Adat Kampung Naga

Ade, Benteng Adat Kampung Naga
Oleh : Her Suganda*

Ibarat tersengat aliran listrik, komunitas budaya masyarakat Sunda dan dunia pariwisata Jawa Barat tiba-tiba saja terkejut. Melalui media massa, Ade Suherlin menyatakan Kampung Naga ditutup sementara untuk kunjungan rombongan. Namun, kuncen Kampung Naga itu masih memberi kesempatan bagi perorangan.

Seumur-umur, belum pernah warga kampung adat di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bersikap keras seperti itu. Mereka sebenarnya tergolong warga sangat patuh, seperti tercermin dalam falsafah yang dianutnya: ”Panyauran gancang temonan, pamundut gancang caosan, parentah gancang lakonan”. Artinya, undangan cepat datangi, permintaan cepat penuhi, dan perintah cepat laksanakan.

Namun sesabar-sabarnya orang, jika sudah merasa dilecehkan, mereka juga bisa bereaksi.

Penutupan sementara kunjungan ke kampung adat itu merupakan protes terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2005 tentang retribusi parkir di Kampung Naga yang dinilai sebagai bentuk komersialisasi adat dan budaya mereka dengan tujuan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar-besarnya. Berdasarkan perda tersebut, besar retribusi untuk bus Rp 45.000, Rp 30.000 (mikrobus), Rp 18.000 (minibus sekelas kijang), Rp 12.000 (minibus sekelas carry), Rp 6.000 (jip), dan sepeda motor Rp 2.400.

Karena itu, begitu pungutan dilakukan, tak pelak lagi menuai protes, terutama dari para pelajar dan mahasiswa. ”Kami ikut menanggung malu karena dianggap mengomersialkan adat,” kata Elin, panggilan sehari-hari Ade Suherlin. Padahal, mereka sama sekali tidak tahu-menahu penyusunan perda tersebut. ”Jangankan dilibatkan, ditanya saja tidak,” tambahnya.

Kampung Naga yang luasnya sekitar 10,5 hektar dihuni sekitar 108 keluarga. Mereka menempati 111 bangunan, tiga di antaranya merupakan bangunan umum seperti bumi ageung, masjid, dan balai pertemuan atau bale patemon. Bumi ageung merupakan bangunan tempat menyimpan benda-benda pusaka serta makam keramat leluhurnya, Sembah Dalem Eyang Singaparana yang hanya boleh diziarahi dengan seizin kuncen. Kuncen artinya ’juru kunci’.

Kuncen dipilih para sesepuh berdasarkan syarat memiliki katurunan dengan leluhurnya dan orang yang sebelumnya sudah menerima wangsit. Masa tugasnya tanpa batas. Sepanjang ia mampu, selama itu pula tugas diembannya.

Ditetapkan sebagai kuncen

Lahir di Kampung Naga, 25 Juli 1959, Ade Suherlin ditetapkan sebagai kuncen dalam musyawarah sesepuh warga Kampung Naga tahun 2001. Ia anak tertua dari Djadja Sutidja, salah seorang kuncen terkemuka karena pernah memperoleh kesempatan belajar hingga di Mulo.

Elin menamatkan pendidikannya di sekolah dasar Desa Nangtang, daerah tetangganya. Selepas SMP di Salawu, ia melanjutkan pendidikan SLTA-nya sampai tamat di Bandung. Ayah tiga anak dan kakek satu cucu dari perkawinannya dengan Ny Mimin Mintarsih itu sebenarnya masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tasikmalaya.

Sebagai pemangku adat, Ade Suherlin bertugas memimpin upacara-upacara adat. Tugasnya yang paling berat adalah menjaga dan membentengi adat warisan leluhurnya dari pengaruh luar. ”Tantangannya sekarang makin berat,” katanya.

Apalagi, Kampung Naga merupakan kampung adat yang terbuka. ”Kami tidak pernah membedakan pengunjung, baik agama, suku bangsa, atau asal mereka,” katanya. Belum lagi letak daerahnya yang tidak jauh dari jalan raya Bandung-Garut-Tasikmalaya, praktis memungkinkan setiap orang dengan mudah mencapainya.

Digoda tawaran

Perjuangan Ade Suherlin mempertahankan adat dan budaya warisan leluhurnya tak ubahnya perjuangan nelayan kecil yang berada di tengah lautan lepas yang dilanda badai. Dalam keadaan diombang-ambing gelombang, Ade Suherlin harus tetap kukuh tidak mengalihkan perhatiannya.

Ia pernah mendapat berbagai tawaran, yang bagi orang luar pasti menggiurkan.

Pernah ditawari eskalator untuk dipasang di jalan masuk ke Kampung Naga agar para pengunjung tidak mengalami kesulitan karena harus melewati jalan terjal.

Warga Kampung Naga juga pernah ditawari listrik masuk desa (LMD) agar pada malam hari daerahnya terang benderang.

Namun, semua tawaran itu ditampiknya. Itu bukan berarti warga Kampung Naga menolak kemajuan. Hanya saja, kemajuan jangan sampai menghilangkan ciri utama Kampung Naga sebagai kampung adat. ”Mungkin namanya bukan Kampung Naga lagi jika itu diterima,” ujarnya.

Mempertahankan keberadaan wilayah fisik dan wilayah budaya Kampung Naga merupakan perjuangan yang melelahkan ketika menghadapi isu lingkungan yang makin rusak. Kawasan hutan di sekitarnya dirambah, pohon-pohonnya dijarah. Ia sedih karena suatu saat hal itu akan memengaruhi kelangsungan hidup warganya.

Bagi warga Kampung Naga, hutan merupakan bagian dari ekosistem kehidupan mereka yang harus dijaga dan dipertahankan kelestariannya. Di sana ada yang disebut leuweung, larangan yang artinya sama dengan hutan lindung. Walaupun tidak dijaga secara fisik, kondisi hutan tersebut masih tetap utuh. Jangankan menjarah isi hutan, menemukan ranting yang jatuh sekalipun, mereka tidak berani mengambilnya.

Mengganggu tanaman yang tumbuh dianggap ”pamali”, tabu. Jika hal itu dilanggar, yang bersangkutan akan menerima sanksi dari leluhurnya. Karena itu, walaupun tidak dijaga secara fisik, hutan di Kampung Naga tetap utuh, Tetap lestari.

”Hutan yang rusak justru hutan yang ada penjaganya,” katanya menyindir penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan di Jawa Barat.

*Her Suganda, Anggota Forum Wartawan dan Penulis Jawa Barat

Sumber : Kompas, Senin, 13 Maret 2006

0 comments:

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Newspaper Template Copyright by bukan tokoh indonesia | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks