May 30, 2009

Saharuddin Daming : Saharuddin, Tunanetra Pejuang HAM

Saharuddin, Tunanetra Pejuang HAM
Oleh : Nasrullah Nara

Terangnya dunia hanya ia nikmati hingga usia 10 tahun. Namun, kehilangan indera penglihatan sejak usia bocah itu tak mematikan semangat dan rasa percaya diri dia untuk meneruskan hidup seperti umumnya orang lain.

Itulah Saharuddin Daming, yang pada 21 Juni lalu dinyatakan lolos seleksi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi III DPR menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 11 anggota Komnas HAM periode 2007-2012.

Inilah kali pertama keanggotaan Komnas HAM diisi seorang tunanetra. Pada sisi lain, melalui lembaga negara ini, Saharuddin yang punya nama lain Andi Sebastian tertantang untuk menghilangkan diskriminasi bagi penyandang cacat.

Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 28 Mei 1968, ini sempat ragu akan kelolosan dirinya dalam seleksi anggota Komnas HAM. Maklum, dari 43 calon komisioner, terdapat tiga nama komisioner lama yang sudah malang melintang dalam masalah HAM, yakni Zumrotin K Susilo, Enny Soeprapto, dan M Farid. Belum lagi sejumlah pensiunan jenderal TNI/Polri dan akademisi yang tak kalah tenarnya.

Akan tetapi, berbekal pengalaman pribadi sebagai orang yang termarjinalkan dalam hak-hak fundamental, ditambah pengalaman dia sebagai advokat, Saharuddin tak gentar. Pengalaman empirik dan bekal ilmu sebagai magister hukum dari Universitas Hasanuddin memantapkan tekadnya untuk menegakkan lima fungsi Komnas HAM: pemantauan, mediasi, penyuluhan, pengkajian, dan penyelidikan HAM.

"Institusi negara mulai memberi ruang bagi orang yang punya keterbatasan fisik untuk berkiprah bagi masyarakat luas," katanya ketika ditemui di Bumi Tamalanrea Permai, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/7).

Di rumah bangunan perumnas tipe 45 yang masih berkonstruksi asli standar itulah Saharuddin tinggal dengan status mengontrak. Dia ditemani istrinya, Yayi Zaitun Asdy (37), berikut dua putri mereka, Fadhillah Istiqamah (8) dan Mufidatul Husnah (6).

Anugerah

Saharuddin sadar bahwa sebagian kalangan meragukan kiprahnya pada ranah penegakan HAM. Terlebih secara hukum dan sosial, tunanetra masih tersisihkan. Namun, di balik gulita tersimpan pula anugerah. Kegelapan yang membekapnya sejak usia 10 tahun malah menempanya untuk paham dan peka akan penindasan HAM. Dia mampu membaca hal tersirat di balik yang tersurat.

Menjadi anggota Komnas HAM adalah bagian dari langkah panjangnya dalam penyadaran publik akan hak-hak dasar sebagai manusia dan warga negara. Tamat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1994, ia mulai aktif pada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi pemberdayaan penyandang cacat. Misalnya, Yayasan Perlindungan Lembaga Konsumen dan Lembaga Bantuan Hukum. Ia juga memimpin Persatuan Tuna Netra Indonesia Sulawesi Selatan.

Berbagai forum ilmiah yang diikutinya tak cuma memperluas wawasan advokasi, tetapi juga mempertajam bakat jurnalistiknya. Artikel-artikelnya seputar hukum dan HAM mengisi media massa. Pria berbobot 79 kg dan tinggi 178 cm ini juga sering tampil dalam berbagai seminar.

Dengan banyaknya warga penyandang cacat yang minta didampingi, pada tahun 1998 ia menekuni profesi advokat secara profesional. Sama ketika hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, dalam proses pendaftaran calon advokat pun ia dihambat panitia ujian. Keikutsertaan dia sebagai peserta ujian advokat "menggegerkan" Pengadilan Tinggi Makassar karena dianggap tak lazim. Ia dinyatakan tak lulus.

Ketidaklulusan itu bukan sebab pertimbangan kualitas menyangkut jawaban ujian, melainkan karena dia tunanetra. Ia protes ke Mahkamah Agung, lalu dia pun dilantik sebagai advokat berstatus lulus susulan.

Sebagai advokat, secara ekonomi hidup Saharuddin tak tergolong mapan. Maklum, dari 10-15 perkara yang ditangani per tahun, ia tak mematok tarif. Lagi pula, kliennya rata-rata kalangan menengah ke bawah. "Bisa bayar ongkos perkara saja saya sudah bersyukur," tuturnya.

Ruang tamu rumah kontrakannya diisi sofa, kursi plastik, dan komputer. Di ruang tengah hanya ada lemari buku. Untuk mobilitas, ia mengandalkan angkutan umum dan dituntun bergantian oleh staf atau istrinya.

Untuk menyelami bahan-bahan kepustakaan, menulis artikel, dan menyusun berkas perkara, selain mengandalkan kemampuan braille, ia dibantu tenaga staf. Dengan kondisi itu pula ia gigih mengikuti program doktor bidang hukum di Unhas.

Awal kebutaan

Dia lahir sebagai bungsu dari lima bersaudara. Pada usia 6 tahun, ayahnya, Daming, meninggal dunia. Saharuddin kecil terpaksa membantu ibundanya, Sitti Lai, mencari uang. Dia menjajakan kue dan es lilin, menjadi kuli bangunan dan kenek mobil, serta menjadi kuli angkut ikan di pasar. Itulah pekerjaannya di luar jam sekolah.

Dari kerja keras itu, ia bersama ibu dan kakak-kakaknya mampu membeli rumah panggung khas Bugis. Rumah yang baru dibeli terlebih dulu harus dibongkar dan dirakit ulang di atas tanah keluarga. Rangkaian rumah satu per satu dilepas, termasuk bagian atap yang terbuat dari daun nipah. Atap yang sudah lapuk diperosotkan ke permukaan tanah dengan menyisakan partikel halus yang berhamburan.

Saat mondar-mandir ikut membongkar rumah, tak terduga mata kanannya kemasukan partikel halus atap nipah. Itulah awal Saharuddin bermasalah dengan indera penglihatannya. Buntutnya, mata kanannya buta total.

Bertumpu pada mata kiri, kegemaran dia membaca buku dan koran tak surut. Kebiasaan itu dilakoninya sepulang sekolah hingga malam hari. Minat baca Saharuddin yang begitu tinggi tak diimbangi penerangan memadai. Maka, penglihatan pada mata kirinya pun menjadi buta. Dokter memvonis sistem saraf dari otak ke retina matanya lumpuh.

Sumber : Kompas, Kamis, 19 Juli 2007

0 comments:

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Newspaper Template Copyright by bukan tokoh indonesia | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks